————————————————————————–[*]
Dalam menyongsong pesta demokrasi (2009-2010) seluruh komponen struktur politik sudah mulai unjuk gigi, yang paling menonjol saat ini adalah partai politik. Di sepanjang jalan bahkan tempat pemasangan reklame terpampang begitu banyak atribut partai (mulai dari bendera, pamphlet, gambar tokoh, slogan dan segala bentuk propaganda yang lain) yang sengaja dipasang dengan tujuan sosialisasi agar dikenal oleh masyarakat. Setrategi semacam ini memang efektif untuk tujuan mengenalkan kepada masyarakat bahwa (partai A, B, C dan sebagainya..) dalam pesta demokrasi mendatang telah lolos ferivikasi.
Namun disisi lain sosialisasi semacam itu tidak bisa maksimal, karena terlalu banyak partai yang muncul dan masih asing bagi masyarakat. Dan dalam realitanya sulit kita temui partai yang mensosialisasikan dengan cara terjun langsung kepada masyarakat dan benar-benar berdiskusi tentang kondisi dan harapan (aspirasi) masyarakat.
Sebagai generasi bangsa Indonesia mari sejenak berpikir dan berkenalan (mengkaji) ideology partai politik. Karena mendekat atau lari kereta tetap lewat, dalam artian mau tidak mau kita berkewajiban dalam partisipasi politik.
Partai Politik
Secara umum Partai Politik adalah Organisasi dimana di dalamnya terdapat pembagian tugas dan petugas untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi, mempunyai program politik (political platform) sebagai rencana pelaksanaan atau cara pencapaian tujuan secara lebih pragmatis menurut penahapan jangka pendek sampai jangka panjang serta mempunyai ciri berupa keinginan untuk berkuasa. Tujuan partai politik adalah berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, berusaha melakukan pengawasan (bahkan oposisi) dan memadukan tuntutan yang masih mentah (termasuk mencanangkan isyu politik).
Dalam UU No. 2-2008 (Pasal 1 ayat 1) tentang Partai Politik. Yang dimaksud Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari definisi tersebut sudah jelas sangat mulia apa yang menjadi tujuan dan fungsi partai politik, namun tidah salah jika kita juga mengkaji dan mengerti apa sebenarnya yang menjadi landasan dan ideology politik partai politik yang selama ini menjadi pilar demokrasi yang paling urgent.
Ideology Politik
Cakupan ideologi menurut de Tracy adalah nilai, norma, falsafah, dan kepercayaan religius, sentimen, kaidah etis, pengetahuan, atau wawasan tentang dunia, etos dan semacamnya. Pengertian ini sering di sebut sebagai pendekatan yang ‘netral’ tentang ideologi. Istilah ideologi di‘sempitkan’ maknanya oleh Marx. Ideologi lebih dipahami sebagai, sistem gagasan yang dapat digunakan untuk me-rasionalisasi-kan, mem-beri-kan teguran, memaafkan, menyerang atau menjelaskan keyakinan, kepercayaan, tindak dan pengaturan kultural tertentu. Pengertian dalam World Book Encyclopedia, yang mendefiniskan: “Ideologi tidak didasarkan pada informasi faktual dalam memperkuat kepercayaannya. Orang cenderung menerima sebuah sistem pikiran (atau gagasan) tertentu ini tentu menolak sistem pikiran lain yang tidak sama dalam menjelaskan kenyataan yang ada. …”
Ideologi Politik Dunia:
1. Anarkhisme
Suatu paham yang menolak pemerintahan, Fungsi-fungsi negara dapat digantikan oleh perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, hukum dan pengadilan. Anarkhi tidak menginginkan masyarakat kacau balau namun justru masyarakat yang tertib, namun ketertiban yang diselenggarakan sendiri oleh individu-individu didalamnya. Beberapa tokohnya: William Goodwin, Max Stirner, Pierre J Proudhoun, Leo Tolstoy.
2. Liberalisme/Individualisme
Negara tidak lain adalah keburukan yang terpaksa diterima, negara masih diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Negara hanya boleh memasuki ruang menjaga hak-hak individu, dan tidak boleh memasuki ruang individu seseorang. Negara harus ditujukan untuk menciptakan suasana persaingan bebas yang memungkinkan beberapa pihak bersaing secara bebas untuk mencapai kehidupan yang lebih makmur secara ekonomi. Dalam konteks ini negara yang baik (good governance) adalah negara yang ramah (friendly) terhadap mekanisme pasar (hukum laizess faire). Pada prinsipnya hukum survival of the fittest berlaku dalam kehidupan bersama.
3. Sosialisme-Komunisme
Komunisme dan sosialisme, dua ideologi ini tidak dapat dilepaskan dari nama Karl Marx. Atas inspirasi Marx jugalah lahir banyak peristiwa besar seperti Revolusi Bolsevik di Rusia (1917), Revolusi di Cina dan sebagainya yang kemudian melahirkan negara-negara besar seperti Uni Soviet dan RRC. Dan ideology ini memang, menjadi anak sekaligus musuh besar liberalisme. Kapitalisme liberal, menurut paham ini merupakan corak produksi yang menindas. Akibat dari logika kapitalisme yang mengejar akumulasi modal, seorang pemodal harus melakukan pengaturan terhadap proses produksi. Dalam corak produksi yang kapitalistik, laba dan akumulasi modal di dapatkan dari konsep nilai lebih (surplus value). Negara hanyalah alat penindasan kaum berkuasa. Sosialisme-Komunisme menghendaki campurtangan negara dalam menguasai alat-alat produksi untuk mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh manusia tanpa ada suatu kepemilikan pribadi (kecuali sosialisme yang masih membolehkan kepemilikan partikelir/minimum). Diperlukan partai pelopor dan tunggal dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut yakni partai Komunis.
4. Sindikalisme, quild socialism
Sindikalisme memiliki tujuan yang sosialistik, tapi bukanlah sosialisme kenegaraan melainkan sosialisme serikat pekerja (trade union socialism). Serikat pekerja harus merebut alat-alat produksi dari tangan pemilik modal, dan bukan negara yang akan menguasainya tetapi serikat-serikat pekerja. Negara tidak diperlukan dalam mewujudkan cita-cita sosialisme, serikat kerja harus menggantikan peran negara sebagai pemberi rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.
5. Fascisme
Ideologi fasis ini pernah berjaya di awal abad XX, akibat perang dunia I yang memporak porandakan dunia. Masyarakat rindu pada munculnya kedamaian, pada masa itulah lahir fasisme seperti di Italia dan Jerman yang di pelopori oleh Benito Musolini dan Adolf Hitler. Ide-ide fasis ini memang sangat menggiurkan terutama kelompok-kelompok militer, karena sangat menguntungkan agenda dan kepentingannya. Ide-ide fasis ini digawangi oleh para intelektual seperti Claudio Sorel, Vilferdo Pareto, dan Henry Bergson. Ideologi ini merupakan artikulasi kepentingan kelas aristrokrat (bangsawan menengah), juga para intelektual di luar kelompok sosialis dan kapitalis.
Ide dasar dari fascisme yang pertama adalah Totaliter: Negara harus menjadi pelopor dan mengatur segala hal, apapun keinginan negara (penguasa/pemimpin) harus mengalahkan keinginan kelompok maupun individual. Hak-hak individual bisa di nafikkan oleh penguasa. Kedua adalah Nasionalis - Rasialis: Loyalitas warga bangsa untuk taat pada pemimpinnya menjadi tuntutan yang tidak tertolak dari konsep negara totaliter. Untuk itu elite kekuasaan selalu mempropagandakan gagasan-gagasan nasionalisme ekstrem (chauvinistik), yang bahkan merendahkan kelompok ras dan bangsa yang lain. Hitler misalnya mempropaganda keunggulan ras Ariya Jerman. Jepang pun berbuat demikian. Pola-pola fasis sangat nampak pada kepemimpinan Soeharto dalam sejarah Orde Baru. Ketiga adalah Idolasi Pemimpin: Elite atau sekelompok kecil penguasa adalah pelopor perubahan. Mereka menyatakan : bukan gagasan, atau kekuatan-kekuatan tersembunyi yang dapat merubah dunia, tapi adalah semangat dan tindakan seorang pemimpin. Sifatnya sangat messianic, seperti istilah-istilah Ratu Adil, Satrio piningit.
6. Nasionalisme
Perasaan kesukaran dan kesamaan nasib suatu komunitas manusia (imagined community) adalah cikal bakal lahirnya sebuah nation state (negara nasional), selain karena faktor ras, suku, keturunan dan bahasa. Perjuangan untuk persatuan nasional, kebebasan nasional dari campur tangan dunia luar, mewujudkan kemandirian, keaslian/keistimewaan, dan identitas nasional harus dilakukan demi martabat suatu bangsa.
7. Fundamentalisme agama
Seperti sosialisme-komunisme ideologi ini melintas batas negara. Prinsip dasarnya: bahwa teks-teks agama secara lateral, harus menjadi rujukan dalam mengkonstruksi kehidupan bernegara dan mengaktualisasi Ide-ide syariah dalam kehidupan bernegara, bentuk negara yang diinginkan adalah khilafah dan adanya dewan syariah.
Dari beberapa ideology politik dunia tersebut kita bisa menilai dan mengkaji lebih dalam apa sebenarnya yang menjadi ideology partai politik yang sekarang tumbuh subur di tanah air.
[*] Bahan kajian dalam diskusi el-SAS (Lembaga Studi Agama dan Sosial) STAIN Ponorogo
Recent Comments